Pada Kesempatan kali ini kita akan bahas tentang perjanjian versailles, dimulai dari apa isi Perjanjian Versailles, PerjanjianVersailles, Isi Perjanjian Versailles dan 4 Isi Perjanjian Versailes.
Perjanjian Versailles adalah perjanjian damai antara Sekutu dan Jerman sebagai tanda berakhirnya perang dunia 1 yang di tanda tangani pada November 1918.
1. Jerman menerima tanggung jawab penuh sebagai penyebab peperangan melalui aturan pasal 231-247 harus melakukan perbaikan di negara-negara di dunia;
2. Penyerahan sebagian wilayah Jerman kepada beberapa negara tetangga;
3. Pelepasan koloni seberang lautan dan afrika milik Jerman;
4. Pembatasan pasukan militer milik Jerman yang diharap menghambat Jerman kembali perang
Akibatnya Jerman protes karena tidak diperkenankan ambil bagian dalam perjanjian ini.
a. Pasal 231 Jerman bertanggug jawab atas kerusakan yang ditimbulkan pada perang dunia pertama,
Dengan demikian, Jerman harus membayar biaya refarasi(perbaikan) ke negara-negara yang tergabung dalam Sekutu.
Terutama Perncis dan Belgia yang mengalami kerusakan cukup parah karena Perang dunia pertama dan beberapa negara lain yang tergabung dalam sekutu. Pembayaran dapat berupa uang tunai maupun Natura.
Dalam literatur lain disebutkan bahwa Jerman membayar berupa cek kosong. Hingga pihak Sekutu setuju dengan nilai yang ditulis, detemukanlah nilai yang cocok yaitu £ 6,600 juta.
b. Penyerahan wilayah dari Jerman kepada beberapa negara-negara Sekutu
Jerman suka tidak suka harus menyerahkan wilayah-wilayah yang pernah ditaklukkan, diantaranya adalah:
1. Alsace-Lorraine diberikan kepada Perancis tanpa jajak pendapat, wilayah ini memiliki luas area 14 522 km², penduduk 1.815.000 jiwa (1905);
2. Hultschin diberikan kepada Cekoslovakia, wilayah ini memliki luas area 316 atau 333 km², dengan penduduk 49.000 jiwa;
3. Eupen and Malmedy diberikan kepada Belgia
4. Schleswig Utara merupakan kota-kota yang mayoritas penduduknya adalah Jerman yaitu Tondern, Apenrade, Sonderburg, Hadersleben, dan Lügum di Schleswig-Holstein, setelah jajak pendapat Schleswig, diserahkan kepada Denmark luas area 3 984 km², dengan penduduk 163.600 jiwa (1920);
5. Barat Prusia, Posen dan Upper Silesia diberikan kepada Polandia, wilayah ini memiliki luas area 53 800 km², penduduk 4.224.000 jiwa (1931).
Perjanjian Versailles adalah perjanjian damai antara Sekutu dan Jerman sebagai tanda berakhirnya perang dunia 1 yang di tanda tangani pada November 1918.
1. Jerman menerima tanggung jawab penuh sebagai penyebab peperangan melalui aturan pasal 231-247 harus melakukan perbaikan di negara-negara di dunia;
2. Penyerahan sebagian wilayah Jerman kepada beberapa negara tetangga;
3. Pelepasan koloni seberang lautan dan afrika milik Jerman;
4. Pembatasan pasukan militer milik Jerman yang diharap menghambat Jerman kembali perang
Akibatnya Jerman protes karena tidak diperkenankan ambil bagian dalam perjanjian ini.
a. Pasal 231 Jerman bertanggug jawab atas kerusakan yang ditimbulkan pada perang dunia pertama,
Gambar: Perjanjian Versailles |
Dengan demikian, Jerman harus membayar biaya refarasi(perbaikan) ke negara-negara yang tergabung dalam Sekutu.
Terutama Perncis dan Belgia yang mengalami kerusakan cukup parah karena Perang dunia pertama dan beberapa negara lain yang tergabung dalam sekutu. Pembayaran dapat berupa uang tunai maupun Natura.
Dalam literatur lain disebutkan bahwa Jerman membayar berupa cek kosong. Hingga pihak Sekutu setuju dengan nilai yang ditulis, detemukanlah nilai yang cocok yaitu £ 6,600 juta.
b. Penyerahan wilayah dari Jerman kepada beberapa negara-negara Sekutu
Jerman suka tidak suka harus menyerahkan wilayah-wilayah yang pernah ditaklukkan, diantaranya adalah:
1. Alsace-Lorraine diberikan kepada Perancis tanpa jajak pendapat, wilayah ini memiliki luas area 14 522 km², penduduk 1.815.000 jiwa (1905);
2. Hultschin diberikan kepada Cekoslovakia, wilayah ini memliki luas area 316 atau 333 km², dengan penduduk 49.000 jiwa;
3. Eupen and Malmedy diberikan kepada Belgia
4. Schleswig Utara merupakan kota-kota yang mayoritas penduduknya adalah Jerman yaitu Tondern, Apenrade, Sonderburg, Hadersleben, dan Lügum di Schleswig-Holstein, setelah jajak pendapat Schleswig, diserahkan kepada Denmark luas area 3 984 km², dengan penduduk 163.600 jiwa (1920);
5. Barat Prusia, Posen dan Upper Silesia diberikan kepada Polandia, wilayah ini memiliki luas area 53 800 km², penduduk 4.224.000 jiwa (1931).
0 Response to "4 Isi Perjanjian Versailles Terlengkap"
Posting Komentar