Kondisi dan Keadaan Sistem Ekonomi Indonesia Pada Masa Demokrasi Terpimpin

Berikut ini merupakan pembahasan tentang keadaan ekonomi indonesia pada masa demokrasi terpimpin, sistem ekonomi demokrasi terpimpin, kondisi ekonomi indonesia, keadaan ekonomi indonesia.

Kondisi dan Keadaan ekonomi Indonesia pada masa Demokrasi Terpimpin

Keadaan ekonomi juga mengalami ketidakstabilan sebagaimana keadaan politi Indonesia pada masa demokrasi terpimpin, diantaranya yaitu:

a. Dalam bidang pembangunan

Dalam bidang pembangunan, pemerintah pada tahun 1958 mengeluarkan undang-undang pembentukan Dewan Perancang Nasional (Depernas), yakni UU No. 80 tahun 1958.

Tugas Dewan Perancang Nasional adalah mempersiapkan rancangan undang-undang pembangunan nasional yang berencana dan menilai penyelenggaraan pembangunan itu.

Dewan yang beranggotakan 80 orang wakil golongan masyarakat dan daerah ini semula dipimpin oleh Muhammad Yamin.

Pada tanggal 26 Juli 1960, dewan ini berhasil menyusun “Rancangan Dasar Undang-Undang Pembangunan Nasional Sementara Berencana tahapan tahun 1961 - 1969” yang kemudian disetujui MPRS melalui Tap No. 2/MPRS/1960.

Pada tahun 1963, Depernas diganti namanya menjadi Badan Perancang Pembangunan Nasional (Bappenas). Bappenas dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno.

Badan ini bertugas untuk menyusun rencana jangka panjang dan rencana tahunan, baik nasional maupun daerah, mengawasi dan menilai pelaksanaan pembangunan, menyiapkan dan menilai Mandataris untuk MPRS.

b. Dalam bidang ekonomi–keuangan

Pada masa demokrasi terpimpin keadaan ekonomi Indonesia bisa dikatakan terpuruk dan sangat buruk. Tingkat inflasi sangat tinggi. Untuk mengatasi inflasi dan mencapai keseimbangan dan kemantapan keadaan keuangan negara (moneter), pemerintah melakukan beberapa tindakan sebagai berikut.

  • Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 tahun 1959 yang mulai berlaku tanggal 25 Agustus 1959. Peraturan ini dikeluarkan untuk mengurangi banyaknya uang yang beredar. Untuk itu nilai uang kertas pecahan Rp. 500 dan Rp 1000 yang beredar saat itu diturunkan masing-masing menjadi Rp 50 dan Rp 100.

  • Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 1959 Tentang pembekuan sebagian dari simpanan pada bank-bank. Tujuannya untuk mengurangi banyaknya uang dalam peredaran.

  • Mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.6 tahun 1959. Peraturan ini berisi tentang ketentuan bahwa bagian uang lembaran Rp 1000 dan Rp 500 yang masih berlaku (yang sekarang bernilai Rp 100 dan Rp 50) harus ditukar dengan uang kertas bank baru sebelum tanggal 1 Januari 1960.

  • Menyalurkan uang dan kredit baru ke bidang usaha-usaha yang dipandang penting bagi kesejahteraan rakyat dan pembangunan.

Meskipun sudah melakukan tindakan-tindakan di atas, pemerintah gagal. Uang yang beredar semakin meningkat, sehingga inflasi juga semakin tinggi.

Kenaikan jumlah uang yang beredar ini juga disebabkan tindakan pemerintah yang mengeluarkan uang rupiah baru pada tanggal 13 Desember 1965. Tindakan ini didasarkan pada Penetapan Presiden RI No. 27 Tahun 1965.

Kegagalan pemerintah mengatur masalah keuangan dan ekonomi negara disebabkan juga oleh tidak adanya kemauan politik dari pemerintah untuk menahan diri dalam pengeluaran-pengeluarannya.

Misalnya, untuk menyelenggarakan proyek- proyek mercusuar seperti Ganefo (Games of the New Emerging Forces) dan Conefo (Conference of the New Emerging Forces), pemerintah terpaksa harus mengeluarkan uang yang setiap tahun semakin besar.

Akibatnya, inflasi semakin tinggi dan hargaharga barang semakin mahal sehingga rakyat kecil semakin sengsara.

c. Dalam bidang perdagangan dan perkreditan luar negeri

Negara Indonesia yang agraris belum mampu memenuhi seluruh kebutuhannya. Hasil pertanian dan perkebunan yang dihasilkan memang dapat dijual ke luar negeri melalui kegiatan ekspor.

Kegiatan perdagangan luar negeri ini bertujuan untuk menghasilkan dan meningkatkan devisa. Devisa inilah yang kemudian dipakai untuk membeli barang-barang kebutuhan dari luar negeri yang belum bisa dihasilkan sendiri dalam negeri.

Untuk menjaga dan mempertahankan neraca perdagangan luar negeri yang sehat, Indonesia harus meningkatkan ekspor supaya devisa semakin bisa ditingkatkan.

Jika terjadi bahwa devisa yang dihasilkan dari kegiatan perdagangan luar negeri tidak mampu menutupi seluruh biaya impor barang kebutuhan, pemerintah "terpaksa" membuat utang luar negeri melalui kredit-kredit yang dikucurkan negara donor.

Dalam hal kredit luar negeri inilah Indonesia dapat terjebak dalam keputusan politik berpihak pada blok tertentu yang sedang bersitegang, entah itu Blok Barat (negara-negara demokrasi Barat) taupun Blok Timur (negara-negara komunis).

Misalnya, melalui Government to Government (G to G), pemerintah RI dan RRC mengadakan hubungan dagang yang menguntungkan kedua negara.

Indonesia mengekspor karet ke RRC, tetapi dengan harga yang sangat rendah. Karet tersebut tidak langsung dikirim ke RRC, tetapi justru diolah terlebih dahulu di Singapura menjadi bahan baku yang selanjutnya diekspor Singapura ke RRC.
Kondisi dan Keadaan Sistem Ekonomi Indonesia Pada Masa Demokrasi Terpimpin
Gambar: Sistem Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin

Tentu Singapura yang menerima keuntungan lebih besar dibandingkan Indonesia. Lebih menyakitkan lagi, kapal-kapal yang membawa karet dari Indonesia hanya berhenti di wilayah teritorial Singapura.

Karet-karet tersebut ditampung di kapal lain yang sudah siap membawa ke Singapura. Sementara kapal-kapal dari Indonesia meneruskan perjalanan ke Hongkong atau RRC sambil membawa karet yang sudah diolah di Singapura dan dijual dengan harga yang lebih mahal.

RRC kemudian mengolah bahan baku karet dari Singapura tersebut menjadi ban dan barangbarang lainnya lalu diekspor ke Indonesia. Celakanya, barang-barang yang diekspor RRC ke Indonesia itu dijual sangat mahal dan diperhitungkan sebagai bantuan luar negeri.

Hubungan perdagangan semacam ini sangat merugikan Indonesia, karena Indonesia tidak punya pilihan lain selain menjual karet ke RRC. Ini terjadi karena pemerintah RI memilih masuk dalam blok RRC dan blok negara komunis.

Contoh lainnya, untuk membiayai proyek-proyek yang sedang dikerjakan dalam negeri, Presiden/ Mandataris MPRS mengeluarkan Instruksi Presiden No. 018 Tahun 1964 dan Keputusan Presiden No. 360 tahun 1964.

Isi dari instruksi presiden dan keputusan presiden itu adalah ketentuan mengenai penghimpunan dan penggunaan Dana-Dana Revolusi.

Dana Revolusi tersebut pada awalnya diperoleh dari pungutan uang call SPP dan pungutan yang dikenakan pada pemberian izin impor dengan deferrend payment (impor dibayar dengan kredit karena tidak cukup persediaan devisa).

Dalam praktiknya, barang-barang yang diimpor dengan sistem kredit itu adalah barang-barang yang tidak memberi manfaat bagi rakyat banyak karena merupakan barang mewah atau barang perdagangan lainnya.

Akibat kebijakan luar negeri yang semacam itu, utang-utang negara bertambah besar. Sementara itu, ekspor barang ke luar negeri semakin menurun.

Devisa negara juga semakin menipis. Oleh karena itu, sering terjadi bahwa beberapa negara tidak mau lagi berhubungan dagang dengan Indonesia karena utang-utangnya tidak dibayar.

Di dalam negeri, situasi keuangan yang buruk ini mengganggu produksi, distribusi, dan perdagangan. Masyarakatlah yang akan mengalami kerugian dari praktik perdagangan dan perkreditan luar negeri ini.

0 Response to "Kondisi dan Keadaan Sistem Ekonomi Indonesia Pada Masa Demokrasi Terpimpin"

Posting Komentar