Alat dan Cara Pembayaran Perdagangan Internasonal Terlengkap

Berikut ini adalah pembahasan tentang alat pembayaran perdagangan internasional, alat pembayaran luar negeri dan cara pembayaran perdagangan internasional.

Alat Pembayaran perdagagangan internasional

Diantara alat yang digunakan dalam pembayaran perdagangan internasional adalah valuta asing. Apabila kita mengimpor barang atau menerima jasa dari luar negeri, kita tidak bisa membayar dengan mata uang Indonesia yaitu rupiah.

Kita harus membayar dengan mata uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Mata uang yang digunakan dalam pembayaran perdagangan internasional biasanya mata uang negara-negara yang perekonomiannya sudah kuat, misalnya Yen Jepang, Dollar Amerika, Poundsterling Inggris atau Euro negara Eropa.
Kita harus membayar dengan devisa. Sama halnya ekspor barang/jasa yang kita lakukan ke suatu negara, maka negara akan membayarnya dengan devisa kepada kita. 
Jadi, dalam perdagangan internasional (ekspor/impor) digunakan alat pembayaran luar negeri yang disebut devisa.
Devisa adalah semua barang yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran luar negeri dan dapat diterima di dunia internasional. Devisa disebut juga dengan valuta asing (VA).

Cara pembayaran dalam perdagangan internasional

Hubungan ekonomi antarnegara selain pertukaran barang dan jasa juga meliputi tata cara pembayarannya.

Cara melaksanakan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari transaksi perdagangan, penanaman modal, bantuan luar negeri yang diadakan antara 2 negara dapat dibedakan atas 4 kelompok, yaitu:

  • private compensation (kompensasi pribadi), 
  • commercial bill of exchange (surat wesel dagang), 
  • cash payment (pembayaran tunai), dan 
  • letter of credit (L/C)

a. Private compensation

Pembayaran dengan cara private compensation ini dapat dijelaskan dengan contoh berikut: Amanda (Indonesia) mempunyai utang sebesar USA $ 30.000, kepada Steve di New York.

Di pihak lain Edward (New York) mempunyai utang USA $ 30.000, kepada Anton di Indonesia. Keempat orang tersebut dapat menyelesaikan hutang-piutang di antara mereka dengan cara:

  • di Indonesia, Amanda menyerahkan sebesar USA $ 30.000 kepada Anton; dan
  • di New York, Edward menyerahkan USA $ 30.000 kepada Steven.

Dengan cara tersebut, Amanda telah melunasi utangnya kepada Steven demikian juga halnya Edward telah membayar utangnya kepada Anton.

Cara private compensation ini sangat sederhana pelaksanaannya, yaitu tanpa mengirim uang ke luar negeri, masing-masing pihak dapat menyelesaikan transaksinya. Akan tetapi cara ini dalam kenyataannya sangat sukar dan tidak lagi menguntungkan.

Sukar bagi importir untuk menemukan eksportir atau kreditur yang mempunyai piutang yang nilainya
tepat sama dengan nilai transaksi impor yang dilaksanakannya.

b. Commercial bill of exchange

Cara yang paling umum dipakai adalah dengan menggunakan surat wesel dagang (commercial bill of exchange). Dengan cara ini, eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang beserta biaya pengirimannya.

Wesel tersebut dilampiri dengan dokumen-dokumen yang berupa faktur (invoice) surat muatan (B/L), daftar isi (packing list), surat keterangan asal barang (certificate of origin), surat keterangan pabean dan asuransi. Wesel itu kemudian diserahkan oleh eksportir kepada bank di negerinya.

Dengan diterimanya dokumen-dokumen itu, bank dapat langsung membayar wesel tersebut dipotong diskonto. Oleh bank tersebut secara langsung atau lewat bank lain di negara pengimpor wesel tersebut ditagih kepada importir.

Bila bank sudah menerima pembayaran dari importir, maka perhitungan antara bank dan eksportir berakhir. Pada pokoknya ada tiga pihak yang terlibat dalam surat wesel, yaitu:

  • Drawer, yaitu pihak penarik wesel,
  • Drawee, yaitu kepada siapa wesel tersebut ditarik, dan
  • Payee, yaitu pihak yang menerima pembayaran yang harus dilakukan.

Dalam transaksi surat wesel di mana tertulis “to the order of ourselves” atau “harap dibayar kepada kami sendiri”, maka pihak drawer dan pihak payee adalah orang yang sama, yaitu kreditur. Sedangkan untuk surat wesel berbentuk acceptance draft, drawee, dan acceptornya adalah sama, yaitu debitur.

Surat wesel dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, antara lain sebagai berikut.

Penggolongan berdasarkan ada tidaknya dokumen yang dilampirkan:

  • Clean draft, yaitu surat wesel ditarik tanpa disertai dokumen,
  • Documentary draft, yaitu surat wesel yang disertai dokumen.

Penggolongan berdasarkan jangka waktu pembayarannya:

  • Sight draft (S/D) atau surat wesel atas tunjuk, yaitu surat wesel yang harus dibayar pada saat wesel diperlihatkan kepada drawee atau paling lambat waktu 24 jam terhitung saat penunjukkan.
  • Time draft, yaitu surat wesel yang harus dibayar sekian hari sesudah ditunjukkan atau sesudah diakseptir. Surat wesel yang dibayar setelah tanggal tertentu disebut date draft. Dapat pula dijanjikan wesel dibayar sesudah barang tiba yang disebut arrival draft.

Gambar: Cara Pembayaran Perdagangan Internasonal

c. Cash payment

Cash payment adalah cara pembayaran tunai. Cara pembayaran tunai ini dilakukan bersama dengan surat pesanan atau menunggu diterimanya kabar telah dikapalkan oleh eksportir. Cara pembayaran semacam ini memiliki kelemahan antara lain sebagai berikut.

  • Untuk pembelian barang, importir harus menyediakan dana walaupun barang belum diterimanya. Akibatnya importir akan menanggung biaya modal untuk barang dalam pesanan.
  • Importir menanggung berbagai risiko, seperti sesuai tidaknya barang yang datang dengan barang yang dipesan, risiko keterlambatan datangnya barang dan jujur tidaknya pihak eksportir.

Cara pembayaran tunai biasanya dilakukan oleh ekportir yang belum kenal dengan importir atau kurang percaya akan bonafiditas importir. Ada bebe rapa cara dapat digunakan untuk pembayaran tunai internasional ini, antara lain menggunakan cara-cara sebagai berikut.

1. Wesel, bank atas tunjuk (bankers sight draft).

Wesel, bank atas tunjuk ialah surat perintah yang dibuat oleh bank domestik yang ditujukan kepada bank korespondennya di negara lain untuk membayar sejumlah uang tertentu yang disebutkan dalam wesel kepada si pembawa surat wesel atau kepada pihak tertentu yang tercantum dalam wesel tersebut.

2. Telegraphic transfer/cable order.

Telegraphic transfer/cable order ialah perintah pembayaran yang dikirimkan melalui telegram, radiogram, telepon atau telex yang dilakukan oleh bank dalam negeri (drawer) kepada bank korespondennya di luar negeri (payee).

3. Cash letter of credit.

L/C tunai (cash letter of credit) merupakan alat pembayaran yang dikeluarkan oleh bank, yang memberi wewenang kepada seseorang atau badan yang namanya disebut dalam L/C tersebut untuk menulis cek atau menarik wesel atas sejumlah uang yang harus dibayar bilamana diminta.

Pembayaran dengan L/C tunai biasanya dilakukan bila importir tidak mau membayar harga barang yang diimpor meninggalkan negara eksportir dan di mana eksportir menolak mengirim barang tersebut sebelum mendapat kepastian bahwa importir segera membayar.

4. Travelers L/C.

Travelers L/C menyerupai L/C tunai dengan sedikit modifikasi. Travelers L/C adalah surat di mana bank memberikan otoritas kepada seseorang yang ditunjuk dalam L/C untuk menarik surat wesel atas tunjuk terhadap bank yang mengeluarkan L/C dengan cara menunjukkan L/C tersebut kepada bank korespondennya di luar negeri. Dalam L/C disebutkan jumlah maksimum nilai wesel yang ditulis oleh pemegang L/C.

5. Travelers cheque.

Travelers cheque banyak digunakan oleh wisatawan, untuk membiayai pengeluaran di negara yang akan dikunjunginya.

Travelers cheque dapat ditukarkan dengan mata uang negara lain tergantung kepada peraturan negara bersangkutan, pada bank atau langsung dibelanjakan pada toko-toko besar di negara tertentu yang lembaga keuangannya sudah maju.

Travelers cheque merupakan surat wesel yang ditarik oleh bank yang memerintahkan dirinya sendiri untuk membayar sejumlah uang atas tunjuk kepada orang yang namanya tercantum dalam travelers cheque tersebut.

6. Cek perorangan.

Dalam arti luas, yang dimaksud dengan cek perorangan, meliputi cek yang dikeluarkan oleh orang perorangan atau cek yang dikeluarkan oleh lembaga nonbank. Bagi pengirim, pembayaran dengan cara ini sangat menguntungkan.

Di samping mudah, pendebitan rekeningnya di bank memakan waktu cukup lama. Dari segi penerima cek, pembayaran cara ini kurang menguntungkan, sebab menguangkannya memakan waktu.

7. International money order.

Transaksi transfer dengan menggunakan international money order sangat mirip dengan menggunakan banker’s sight draft.

Perbedaannya adalah bila dalam banker’s sight draft bank yang menarik surat wesel harus memiliki saldo pada bank yang bertindak sebagai drawee, dalam money order biaya transfer yang harus dibayar pengirim uang relatif sangat rendah.

8. Uang logam dan uang kertas.

Transaksi dengan menggunakan mata uang asing berupa uang logam relatif kecil. Pada umumnya yang menggunakan adalah wisatawan. Mata uang yang digunakan merupakan mata uang yang kuat.

d. Letter of credit (L/C)

Sistem pembayaran dengan letter of credit (L/C) merupakan sistem pembayaran yang memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak, yakni pembeli dan penjual. Sistem letter of credit disebut juga documentary credit.

Yang dimaksud dengan sistem pembayaran letter of credit (L/C) adalah jaminan tertulis dari bank penerbit atas perintah nasabah (pembeli/importir) untuk melakukan pembayaran ke beneficiary (penerima L/C atau penjual) asalkan beneficiary menyerahkan dokumen yang sesuai dengan persyaratan L/C tersebut.

0 Response to "Alat dan Cara Pembayaran Perdagangan Internasonal Terlengkap"

Posting Komentar