Kegagalan Sidang Konstituante dalam Menyusun UUD Republik Indonesia

Kemacetan Konstituante

Pemilu I tahun 1955 mengantar terbentuknya Dewan Konstituante. Selama kurun waktu 1956-1959 Dewan Konstituante belum berhasil merumuskan Undang-Undang Dasar yang baru.

Situasi politik Indonesia dalam rentang waktu tersebut semakin tidak menentu. Partai-partai pemenang pemilu tahun 1955 tidak mampu menyelesaikan persoalan-persoalan politik dalam negeri yang semakin memanas.

Kehidupan politik semakin memburuk dengan munculnya gejala separatisme. Di daerah-daerah muncul sistem pemerintahan sendiri yang tidak mengakui pemerintah pusat, misalnya PRRI dan Permesta.

Ketidakberhasilan Konstituante menyusun undang- undang dasar baru dan kehidupan politik yang tidak stabil menimbulkan ‘frustrasi’ bagi masyarakat Indonesia.

Dalam situasi semacam ini, rakyat berharap pemerintah meninjau kembali cara kerja Dewan Konstituante. Rakyat menginginkan adanya keputusan yang bijaksana dan tepat, sehingga kemacetan dalam sidang dapat teratasi.

Kegagalan Sidang-sidang Konstituane

Di tengah-tengah frustrasi nasional yang terus meningkat itu, pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno berpidato di depan sidang Konstituante.

Presiden Soekarno antara lain menganjurkan agar dalam rangka demokrasi terpimpin, Konstituante menetapkan UUD 1945 menjadi UUD Republik Indonesia. Konstituante kemudian mengadakan sidang untuk membahas usulan tersebut.
Kegagalan Sidang Konstituante dalam Menyusun UUD Republik Indonesia
Gambar: Suasana setelah pemungutan suara terakhir pada tanggal 2 Juni 1959.
Keesokan harinya Konstituante mengadakan reses, yang ternyata untuk selamanya.

Pemungutan Suara I

Pada tanggal 29 Mei 1959 diadakan pemungutan suara untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pemungutan suara tidak memenuhi kuorum. Banyak anggota Dewan Konstituante yang tidak hadir.

Pemungutan Suara II

Kemudian diadakan pemungutan suara yang kedua pada tanggal 2 Juni 1959. Pemungutan suara kedua juga tidak memenuhi kuorum. Dengan demikian, terjadi lagi kemacetan dalam Konstituante.

Pembubaran Konstituante

Kegagalan yang kedua ini tidak ditanggapi dengan pemungutan suara yang ketiga. Akan tetapi, para anggota dewan mengadakan reses atau istirahat bersidang mulai tanggal 3 Juni 1959.

Ternyata reses ini tidak hanya sementara waktu tetapi untuk selamanya. Artinya, Dewan Konstituante membubarkan diri.

0 Response to "Kegagalan Sidang Konstituante dalam Menyusun UUD Republik Indonesia"

Posting Komentar