Dalam rangka menegakkan demokrasi terpimpin, Presiden Soekarno juga membentuk lembaga-lembaga lain. Selain MPRS, DPR-GR, DPAS, dan Kabinet, Presiden membentuk Front Nasional, Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR), dan Dewan Perancang Nasional (Depernas).
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penpres No. 13 Tahun 1959. Front Nasional adalah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita Proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945.
Front Nasional diketuai Presiden Soekarno. MPPR dibentuk berdasarkan Penpres No. 4 Tahun 1962 yang anggotanya bertugas membantu Presiden Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi dalam mengambil kebijaksanaan khusus dan darurat dalam menyelesaikan revolusi.
Anggota MPPR adalah para menteri yang mewakili MPRS dan DPR-GR (DPR Gotong Royong), departemen-departemen, angkatan-angkatan, dan wakil dari organisasi Nasakom.
Front Nasional dibentuk berdasarkan Penpres No. 13 Tahun 1959. Front Nasional adalah organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita Proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945.
Front Nasional diketuai Presiden Soekarno. MPPR dibentuk berdasarkan Penpres No. 4 Tahun 1962 yang anggotanya bertugas membantu Presiden Soekarno sebagai Pemimpin Besar Revolusi dalam mengambil kebijaksanaan khusus dan darurat dalam menyelesaikan revolusi.
Gambar: Presiden Soekarno Pendiri Front Nasional |
Anggota MPPR adalah para menteri yang mewakili MPRS dan DPR-GR (DPR Gotong Royong), departemen-departemen, angkatan-angkatan, dan wakil dari organisasi Nasakom.
0 Response to "Pembentukan Front Nasional dan MPPR (Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi)"
Posting Komentar