Asas, Fungsi, Dan Tujuan Perbankan Di Indonesia

Berikut ini merupakan pemahasan tentang asas bank, fungsi bank, tujuan bank, fungsi bank umum, tugas bank sentral, fungsi bank sentral, tugas bank umum, fungsi bank syariah, tugas pokok bank sentral, fungsi bank secara umum.

Asas, fungsi, dan tujuan perbankan di Indonesia ditegaskan dalam Bab II UU No. 10 Tahun 1998.

Asas perbankan di Indonesia

Dalam pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998 dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential principal).
Demokrasi ekonomi adalah asas yang digunakan oleh perbankan Indonesia. 
Dalam melakukan usahanya perbankan membutuhkan kehati-hatian karena terdapat banyak sekali risiko. Secara umum yang dimaksud risiko adalah kemungkinan terdapatnya dampak yang tidak diharapkan dari kondisi yang tidak pasti.
Gambar: Ilustrasi Menejemen Resiko

Risiko juga berarti peluang munculnya kejadian atau tindakan tertentu yang merugikan sehingga memberikan dampak negatif pada perbankan.

Risiko yang terjadi dalam operasional bank dapat meningkat karena adanya gejolak pasar, semakin terbukanya pasar, dan strategi bisnis bank itu sendiri. Untuk menghadapi berbagai risiko, umumnya bank memiliki kebijakan internal yang disebut dengan manajemen risiko.

Pada dasarnya, pembentukan manajemen risiko pada bank adalah untuk menerapkan asas perbankan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian. Prinsip kehati-hatian sangat ditekankan pada perbankan.

Lemahnya kemampuan direksi maupun karyawan bank dalam menerapkan prinsip kehatihatian akan berakibat buruk bagi bank tersebut.

Fungsi bank

Pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbanka dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia memiliki fungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.
Fungsi perbankan semacam ini dikenal sebagai intermediasi keuangan. Maksud dari fungsi intermediasi (perantara) adalah bahwa perbankan memberi kemudahan untuk mengalirkan dana dari nasabah yang memiliki kelebihan dana (savers) dengan kedudukan sebagai penabung ke nasabah yang memerlukan dana untuk berbagai kepentingan.

Dengan demikian, nasabah penyimpan dana disebut juga dengan pemberi pinjaman (lenders). Posisi bank adalah sebagai perantara untuk menerima dan memindahkan/ menyalurkan dana antara kedua belah pihak itu tanpa mereka saling mengenal satu sama lainnya.

Oleh karena itu, bank pada dasarnya merupakan:

  1. tempat menyimpan uang atau menabung,
  2. perantara dalam lalu lintas pembayaran,
  3. lembaga pemberi atau penyalur kredit,
  4. lembaga yang mengatur peredaran uang, dan
  5. lembaga yang menjaga kestabilan nilai uang.

3. Tujuan perbankan

Menurut pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Demikian pembahasan tentang asas perbankan, fungsi bank dan tujuan bank di Indonesia dengan penjelasan yang mudah dipahami.

0 Response to "Asas, Fungsi, Dan Tujuan Perbankan Di Indonesia"

Posting Komentar