Berikut ini merupakan pembahasan tentang pengertian bank menurut para ahli, pengertian perbankan, definisi bank, pengertian bank syariah, pengertian bank umum, pengertian bank sentral, pengertian perbankan menurut para ahli, definisi perbankan, pengertian bank pemerintah, pengertian bank konvensional.
Menurut SK Menkeu RI No. 792/1990 yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.
Apa saja yang termasuk dalam lembaga keuangan? Lembaga keuangan dibedakan menjadi dua, yaitu bank dan lembaga keuangan bukan bank. Nah pada pembahasan kali ini akan dijelaskan secara panjang lebar tentang bank, apa yang dimaksud dengan bank?
Ada banyak pengertian dan rumusan mengenai Bank yang dirumuskan oleh para ahli. Namun, secara umum rumusan tersebut mempunyai pengertian dan tujuan yang hampir sama.
sebagai berikut.
Demikian pembahasan lengkap tentang definisi dan pengertian bank menurut para ahli.
Menurut SK Menkeu RI No. 792/1990 yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.
Apa saja yang termasuk dalam lembaga keuangan? Lembaga keuangan dibedakan menjadi dua, yaitu bank dan lembaga keuangan bukan bank. Nah pada pembahasan kali ini akan dijelaskan secara panjang lebar tentang bank, apa yang dimaksud dengan bank?
Pengertian bank
Istilah bank awalnya berasal dari bahasa Italia, yaitu banca. Banca berarti meja yang digunakan oleh para penukar uang di pasar. Di pasar itu berlangsung tukar-menukar dan peminjaman uang, yang disebut pasar uang. Seiring berkembangnya zaman, pengertian bank juga turut disesuaikan.Gambar: Bank |
Ada banyak pengertian dan rumusan mengenai Bank yang dirumuskan oleh para ahli. Namun, secara umum rumusan tersebut mempunyai pengertian dan tujuan yang hampir sama.
Salah satu pendapat menyatakan bahwa bank adalah badan yang mempunyai tugas utama melakukan penghimpunan dana dari pihak ketiga dan menyalurkannya kembali ke masyarakat.
Pendapat lain menyatakan bahwa bank memiliki tugas menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana (surplus) ke pihak yang kekurangan dana (defisit).Definisi bank di Indonesia tercantum dalam UU RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan merupakan perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992.
Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepda masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Kesimpulan
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalahsebagai berikut.
- Menghimpun dana dari masyarakat.
- Memberikan kredit.
- Memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran.
- Memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang.
Demikian pembahasan lengkap tentang definisi dan pengertian bank menurut para ahli.
0 Response to "Definisi dan Pengertian Bank Menurut Para Ahli Ekonomi"
Posting Komentar