Definisi atau Pengertian Dana Pensiun, Fungsi dan Dasar Hukum Dana Pensiun

Berikut ini merupakan pembahasan tentang salah satu jenis lembaga keuangan bukan bank yaitu asuransi yang meliputi pengertian dana pensiun, definisi dana pensiun, landasan hukum dana pensiun, dasar hukum dana pensiun, lembaga penyelenggara dana pensiun, batas usia pensiun pns, fungsi dana pensiun.

Pengertian Dana pensiun

Sebelum membahas lebih jauh tentang hal-hal yang terkait dengan dana pensiun, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian dana pensiun. Apakah yang dimaksud dengan dana pensiun?
Dana pensiun merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai aktivitas memberikan jaminan kesejahteraan pada masyarakat baik untuk kepentingan pensiun maupun akibat kecelakaan. 
Dana pensiun akan memberikan ketenangan bagi seseorang di masa tuanya dan atas peristiwa yang tidak terduga. UU No. 11 tahun 1992 tentang dana pensiun menyebutkan bahwa;
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun bagi pesertanya.

Arti pensiunan

Pada waktunya seorang pegawai negeri, anggota ABRI, karyawan perusahaan negara atau swasta tidak dapat lagi melanjutkan tugas pekerjaannya.
Artinya, akan terjadi pemutusan hubungan kerja antara pegawai/karyawan dengan pihak pemberi kerja. Pemutusan hubungan kerja itu disebabkan oleh hal-hal berikut ini.
  1. Faktor usia, yaitu batas usia layak kerja telah habis menurut peraturan.
  2. Pegawai/karyawan itu meninggal dunia sebelum batas usia layak kerja itu habis.
  3. Pegawai/karyawan itu mengalami kecelakaan dan cacat sehingga dinyatakan tidak layak kerja melanjutkan tugas pekerjaannya.
Pegawai/karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja itu dinilai telah menjalani pekerjaannya dengan baik dan dianggap telah memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dari pemutusan hubungan kerja tersebut pegawai/ karyawan itu tidak akan menerima gaji lagi seperti layaknya sebagai pegawai/karyawan. Untuk menyambung hidup, pegawai/karyawan itu diberi tunjangan bulanan.

Uang tunjangan yang diterima tiap bulan oleh karyawan/pegawai sesudah ia berhenti bekerja, disebut tunjangan pensiun atau manfaat pensiun.

Kalau pegawai/karyawan itu telah meninggal dunia maka uang tunjangan tiap bulan itu akan diterima oleh istri (suami) dan anak-anaknya yang belum dewasa.

Bayangan menakutkan di masa pensiun perlu diubah menjadi rasa kegembiraan hidup, aman, tenteram, dan sejahtera. Citra buruk tentang masa pensiun harus disingkirkan.

Tegasnya, masa pensiun jangan ditakutkan. Untuk mewujudkan hal itu, Pemerintah bersama DPR membentuk Undang- Undang tentang dana pensiun.
Dana Pensiun

Dasar Hukum Dana Pensiun

Undang-undang Nomor 11/1992, tentang dana pensiun diberlakukan mulai 20 April 1992. Untuk melaksanakan Undang-undang itu Pemerintah menerbitkan Peraturan-peraturan Pemerintah, yaitu:
  1. Peraturan pemerintah Nomor 76 Tahun 1992, tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja,
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1992, tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah itu merupakan landasan hukum bagi pelaksanaan dan berlakunya dana pensiun yang dihimpun secara bertanggung jawab.

Lembaga penyelenggara dana pensiun

Menurut UU No,11/1992, ada 2 jenis Kelembagaan Dana Pensiun, yaitu: Dana pensiun pemberi kerja dan Dana pensiun lembaga keuangan.
  1. Dana pensiun pemberi kerja dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan. Pendiri lembaga ini akan menyelenggarakan program pensiunan bagi kepentingan karyawannya sebagai peserta dan menimbulkan kewajiban bagi pemberi kerja. Segala ketentuan yang terdapat dalam UU No.11/1992, yang menyangkut Lembaga Dana Pensiun Pemberi Kerja harus dilaksanakan.
  2. Dana pensiun lembaga keuangan, dibentuk oleh Bank atau Perusahaan Asuransi Jiwa untuk menyelenggarakan Program Pensiun bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun Pemberi Kerja.

Fungsi dana pensiun

Fungsi dana pensiun bagi seorang pegawai atau karyawan yaitu:
  1. Menyediakan dana atau pertanggungan apabila peserta meninggal dunia atau kecelakaan/cacat sebelum mencapai usia pensiun.
  2. Menghimpun dana berupa tabungan bagi keperluan peserta di hari tua.
  3. Mempersiapkan dana berbentuk manfaat pensiun, yang diterima setiap bulan setelah mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta janda/duda peserta.



0 Response to "Definisi atau Pengertian Dana Pensiun, Fungsi dan Dasar Hukum Dana Pensiun"

Posting Komentar