Definisi atau Pengertian Asuransi, Unsur-unsur Asuransi, Manfaat dan Polis Asuransi

Berikut ini merupakan pembahasan tentang salah satu jenis lembaga keuangan bukan bank yang meliputi pengertian asuransi, unsur unsur asuransi, manfaat asuransi, polis asuransi, jenis jenis asuransi, definisi asuransi, hukum asuransi, premi asuransi, keuntungan asuransi.

Pengertian asuransi

Sebelum panjang lebar membahas hal-hal yang terkait dengan asuransi, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu pengertian asuransi. Apakah itu asuransi?
Asuransi adalah lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai kegiatan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan yang disebabkan oleh peristiwa yang tidak terduga. 

Unsur-unsur Asuransi

Ada empat unsur penting dalam asuransi mekanisme perlindungan asuransi, yakni pihak tertanggung, pihak penanggung, perjanjian, dan premi.

  1. Pihak tertanggung adalah seseorang yang melakukan kesepakatan dengan pihak asuransi dengan tujuan mengharapkan perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi pada dirinya. Atas perlindungan tersebut, pihak tertanggung menyatakan dirinya sanggup membayar sejumlah uang tertentu atau dikenal dengan premi.
  2. Pihak penanggung adalah pihak yang memberikan perlindungan kepada pihak tertanggung berupa pembayaran sejumlah uang sebesar nilai yang dipertanggungkan.
  3. Perjanjian/polis adalah sejumlah kesepakatan antara pihak penanggung dan pihak tertanggung dengan tujuan memberikan perlindungan.
  4. Premi adalah sejumlah dana tertentu yang harus dibayar oleh pihak tertanggung sebagai konsekuensi dari disepakatinya perlindungan atau proteksi oleh pihak penanggung. Besarnya premi tergantung pada jumlah pertanggungan dan risiko atas pertanggungan tersebut.

Asuransi

Manfaat asuransi

Pada saat ini, semakin banyak orang yang memanfaatkan jasa asuransi. Manfaat asuransi bagi pihak tertanggung di antaranya adalah sebagai berikut.

  1. Rasa aman dan perlindungan. Pihak tertanggung akan mendapatkan rasa aman dari perlindungan yang diberikan oleh pihak asuransi. Risiko keuangan akibat kehilangan, kebakaran, kerusakan, kematian, dan risiko lainnya dapat diatasi dengan penggantian sejumlah dana tertentu sesuai dengan nilai pertanggungan.
  2. Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan lain. Beberapa jenis asuransi juga berfungsi sebagai tabungan atau sumber pendapatan lain. Selain memberikan perlindungan, penanggung juga memberikan manfaat berupa bunga dari total premi yang dibayarkan.
  3. Alat penyebaran risiko. Risiko yang seharusnya diterima sepenuhnya oleh tertanggung dapat disebarkan kepada penanggung, sehingga tertanggung mendapatkan rasa aman dalam menjalankan aktivitasnya.
  4. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil. Nilai pertanggungan dan besarnya premi ditentukan berdasarkan aspek keadilan bagi kedua belah pihak. Dalam hal ini, tidak ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan atas kesepakatan yang terjadi.

Polis asuransi

Polis asuransi adalah kesepakatan antara pihak tertanggung dan pihak penanggung yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. 
Polis asuransi ini memiliki kekuatan hukum. Oleh karena itu, kedua belah pihak akan tetap saling bertanggung jawab memenuhi kewajibannya masing-masing.

Polis asuransi merupakan bukti perjanjian pertanggungan dan menjadi bukti jaminan dari penanggung kepada tertanggung untuk menggantikan kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin dialami oleh tertanggung.

0 Response to "Definisi atau Pengertian Asuransi, Unsur-unsur Asuransi, Manfaat dan Polis Asuransi"

Posting Komentar