Berikut ini merupakan pembahasan tentang jenis- jenis bank menurut fungsinya, menurut kepemilikan modal dan lainnya. Ada banyak jenis bank.
Lembaga perbankan syariah secara formal dimulai sejak tahun 1992 dengan hadirnya perbankan syariah pertama, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang didirikan berdasarkan UU No. 7 tahun 1992.
Prinsip operasi perbankan syariah adalah bagi hasil, baik antara bank dengan nasabah penyimpan dana (sahibul maal) maupun antara bank dengan peminjam dana/debitur (mudharib).
Aktivitas atau jenis produk perbankan syariah umumnya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu produk dana, produk pembiayaan, dan produk jasa perbankan syariah.
Macam-macam Jenis Bank
Jenis-jenis bank itu dapat dikelompokkan menurut Undang-undang, berdasarkan fungsinya, berdasarkan kepemilikan modal, berdasarkan kelompok penetapan cash ratio, dan berdasarkan institusi penciptaan uang.1. Macam-macam Jenis Bank Berdasarkan Undang-undang
Menurut UU No. 10 Tahun 1988 tentang Perbankan disebutkan bahwa terdapat dua jenis bank, yaitu- Bank Umum dan
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
2. Macam-macam Jenis Bank Berdasarkan fungsinya
Berdasarkan fungsinya, bank terdiri atas- Bank Sentral,
- Bank Umum,
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan
- Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu.
3. Macam-macam Jenis Bank Berdasarkan kepemilikan modal
Berdasarkan kepemilikan modal, bank di Indonesia dibedakan menjadi 5, yaitu- Bank Pemerintah,
- Bank Swasta Nasional,
- Bank Swasta Asing,
- Kerja Sama Bank Swasta Nasional Dan Bank Swasta Asing, Dan
- Bank Koperasi.
Kerja sama antara bank swasta nasional dan swasta asing
Di Indonesia juga terdapat banyak bank yang merupakan bank gabungan swasta nasional (Indonesia) dengan bank swasta asing. Misalnya, Bank Perdagangan Indonesia (Indonesia- Jepang), Bank Daiwa, dan sebagainya.Bank Koperasi
Bank koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Bank koperasi yang didirikan oleh pemerintah adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).Bank Bukopin |
4. Macam-macam Jenis Bank Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio
Berdasarkan kelompok penetapan cash ratio, bank di Indonesia dibedakan menjadi tiga sebagai berikut.- Bank pemerintah dan asing yang termasuk kelompok pertama.
- Bank swasta devisa, yaitu bank swasta yang bisa melakukan transaksi pembayaran luar negeri.
- Bank swasta non-devisa, yaitu bank swasta yang tidak bisa melakukan transaksi pembayaran luar negeri.
5. Macam-macam Jenis Bank Berdasarkan institusi penciptaan uang
Berdasarkan institusi penciptaan uang, bank dibedakan menjadi bank primer dan bank sekunder.- Bank primer, yaitu bank yang bisa menciptakan uang melalui simpanan masyarakat yang ada padanya, yaitu likuid dalam bentuk giro. Bank primer pada umumnya adalah bank-bank umum yang terdiri atas Bank Umum pemerintah, Bank Umum swasta nasional, dan asing.
- Bank sekunder, yaitu bank-bank yang tidak bisa menciptakan uang melalui masyarakat yang ada padanya. Bank-bank ini umumnya terdiri atas Bank Desa, Bank Koperasi , dan bank-bank lain yang dapat disamakan kedudukannya dengan bank itu.
Bank syariah
Bank syariah adalah bank (Bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat) yang dalam kegiatannya (menghimpun dana dan menyalurkan dana) memberikan imbalan atas dasar prinsip syariah, yaitu bagi hasil dan jual beli.Perbankan umum dengan menggunakan prinsip syariah dijelaskan dalam UU No. 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU no. 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
Bank Syariah |
Lembaga perbankan syariah secara formal dimulai sejak tahun 1992 dengan hadirnya perbankan syariah pertama, yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang didirikan berdasarkan UU No. 7 tahun 1992.
Prinsip operasi perbankan syariah adalah bagi hasil, baik antara bank dengan nasabah penyimpan dana (sahibul maal) maupun antara bank dengan peminjam dana/debitur (mudharib).
Aktivitas atau jenis produk perbankan syariah umumnya dibagi menjadi tiga golongan, yaitu produk dana, produk pembiayaan, dan produk jasa perbankan syariah.
0 Response to "Macam-macam Jenis Bank di Indonesia Terlengkap"
Posting Komentar