Pengertian, Fungsi dan Tugas Pokok Bank Umum

Berikut ini merupakan pembahasan tentang bank umum, pengertian bank umum, fungsi bank umum, tugas pokok bank umum, peran bank umum, kewenangan bank umum.

Pengertian Bank Umum

Setelah mengetahui tentang seluk beluk bank sentral pada pembahasan sebelumnya, pada kesempatan kali ini akan dibedah hal-hal yang terkait dengan bank umum.

Sebelum jauh membahas tentang bank umum, sebaiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu yang dimaksud dengan bank umum?
Bank umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito. 
Sedangkan dalam usahanya bank itu memberikan kredit jangka pendek. Bank umum dapat didirikan oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan atau badan hukum Indonesia.
Fungsi Bank umum diantaranya adalah membeli dan menjual surat-surat berharga serta menyewakan tempat penyimpanan barang berharga.
Bentuk badan hukum Bank umum dapat berupa salah satu dari yang disebutkan berikut ini: Perusahaan perseroan (Persero); Perusahaan daerah; Koperasi; atau Perseroan terbatas.

Bank umum yang berbentuk hukum koperasi, kepemilikannya diatur berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang perkoperasian yang berlaku.

Bank umum yang berbentuk perseroan terbatas, sahamnya hanya dapat diterbitkan dalam bentuk saham atas nama. Contoh: BNI ‘46, BRI, dan Bank Mandiri. 

Izin usaha bank umum diberikan oleh menteri setelah mendengar pertimbangan Bank Indonesia.

Syarat-syarat yang harus dipenuhi Bank umum untuk mendapatkan izin usaha menyangkut hal-hal seperti: susunan organisasi, permodalan, keahlian di bidang perbankan, dan kelayakan rencana kerja.
Bank

Tugas Pokok Bank Umum

Menurut Pasal 6 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank umum mempunyai kegiatan usaha sebagai berikut.

1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat, deposito, tabungan, dan produk lain yang sejenis.

2) Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.

3) Menerbitkan surat pengakuan utang.

4) Membeli, menjual atau menjamin atas risiko bank maupun atas kepentingan nasabahnya berupa:

  • Surat-surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut
  • Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat tersebut.
  • Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  • Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  • Obligasi.
  • Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.
  • Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun.

5) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.

6) Menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel, cek atau sarana lainnya.

7) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.

8) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.

9) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.

10) Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.

11) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.

12) Menyediakan pembiayaan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.

13) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sejauh tidak bertentangan dengan Undang-undang Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas, menurut pasal 7 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank umum dapat pula:

1) melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI);

2) melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank antara lain di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia;

3) melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia; dan

4) bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundangundangan pensiun yang berlaku.

0 Response to "Pengertian, Fungsi dan Tugas Pokok Bank Umum"

Posting Komentar