Berikut ini adalah pembahasan tentang salah satu jenis bank berdasarkan fungsinya yaitu bank perkreditan rakyat (BPR) disamping jenis bank yang lainnya yaitu bank sentral dan bank umum.
Pembahasan kali ini meliputi bank perkreditan rakyat, pengertian bank perkreditan rakyat, fungsi bank perkreditan rakyat, tugas bank perkreditan rakyat.
Bentuk hukum BPR dapat berupa: Perusahaan Daerah; Koperasi; Perseroan Terbatas; bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
1) Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
2) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3) Melakukan penyertaan modal.
4) Melakukan usaha perasuransian.
5) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.
Demikian pembahasan tentang bank perkreditan rakyat yang meliputi pengertian, fungsi dan tujuan serta tugas pokok bank perkreditan rakyat.
Pembahasan kali ini meliputi bank perkreditan rakyat, pengertian bank perkreditan rakyat, fungsi bank perkreditan rakyat, tugas bank perkreditan rakyat.
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.
Bentuk hukum BPR dapat berupa: Perusahaan Daerah; Koperasi; Perseroan Terbatas; bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Bank Perkreditan Rakyat |
Tugas Pokok Bank Perkreditan Rakyat
Menurut pasal 13 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat memiliki kegiatan usaha sebagai berikut.1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Larangan Bagi BPR
Menurut pasal 14 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai berikut.1) Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran.
2) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
3) Melakukan penyertaan modal.
4) Melakukan usaha perasuransian.
5) Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 13.
Demikian pembahasan tentang bank perkreditan rakyat yang meliputi pengertian, fungsi dan tujuan serta tugas pokok bank perkreditan rakyat.
0 Response to "Pengertian, Fungsi dan Tugas Bank Perkreditan Rakyat (BPR)"
Posting Komentar