Tugas Sekjen (Sekretariat) ASEAN

Sejalan dengan meningkatnya kegiatan-kegiatan ASEAN, negara-negara ASEAN merasa perlu memiliki sekretariat tetap.

Sekretarian ASEAN

Keinginan ini diwujudkan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN di Denpasar, Bali pada tahun 1976. Di dalam KTT ini disetujui adanya Agreement on the Establishment of the ASEAN Secretariat. Selain itu, sekretariat tetap ASEAN diputuskan berkedudukan di Jakarta.

Sekretariat ASEAN diketuai oleh Sekretaris Jenderal yang diangkat secara bergilir dari negara anggota untuk masa jabatan dua tahun dan dapat diperpanjang menjadi tiga tahun.

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, Sekretariat Jenderal dibantu oleh Staf Regional dan Staf Lokal. Untuk melaksanakan tugas harian, Sekjen dibantu tujuh orang staf sekretariat yang berasal dari negara anggota ASEAN.

Tugas Sekretarian ASEAN

Tugas-tugas Sekretariat ASEAN antara lain sebagai berikut.
  1. Bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas yang ditetapkan oleh sidang tahunan Menteri Luar Negeri, dan sidang Menteri Ekonomi.
  2. Menyelenggarakan, memperlancar dan memonitor kemajuan pelaksanaan kegiatan ASEAN.
  3. Bertindak sebagai badan administratif pusat untuk membantu peningkatan pelaksanaan secara efektif proyek-proyek dan kegiatan ASEAN.
  4. Sebagai jalur komunikasi resmi antara ASEAN dan organisasi regional/internasional, pemerintah-pemerintah dan lembaga-lembaga yang menjalin relasi dengan ASEAN.

Berdasarkan Deklarasi Bangkok, setiap negara anggota ASEAN harus mendirikan sekretariat di negaranya. Mengacu pada Kepres No. 237/1967, pada 5 Desember 1967 di Indonesia didirikan sekretariat ASEAN. Sekretariat ASEAN diintegrasikan ke dalam struktur Departemen Luar Negeri.

Tugas Sekretariat ASEAN di Indonesia

Tugas sekretariat ASEAN di Indonesia sebagai berikut.
  1. Memberikan rekomendasi kepada Menteri Luar Negeri mengenai kerja sama ASEAN dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan bidang-bidang lainnya.
  2. Mengadakan hubungan dan melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi pemerintah dan organisasi nonpemerintah mengenai perencanaan dan pelaksanaan organisasi lainnya.
  3. Melaksanakan dan membantu penyelenggaraan sidang-sidang ASEAN.
  4. Menyusun rencana kerja nasional dan melaksanakan kegiatan program-program kerja sama ASEAN.
  5. Memprakarsai penelitian dan pengkajian pelaksanaan bidang-bidang kerja sama ASEAN.
  6. Melaksanakan koordinasi antara instansi pemerintah dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan mengevaluasi hasil-hasil kerja sama negara- negara ASEAN.

0 Response to "Tugas Sekjen (Sekretariat) ASEAN"

Posting Komentar