Berikut adalah pembahasan tentang salah satu organisasi ekonomi internasional yaitu GATT yangg meliputi pengertian gatt, tujuan gatt, tugas gatt, organisasi gatt, prinsip gatt, anggota gatt, gatt agreement, what is gatt.
Tata perdagangan internasional yang berlaku sekarang berdasarkan GATT atau Perjanjian Umum tentang Tarif-tarif dan Perdagangan yang pokok-pokoknya disepakati di Jenewa tahun 1947. Pada mulanya anggota GATT hanya 23 negara tetapi sekarang telah mencapai 115 negara.
Selain itu, GATT juga memberikan bahanbahan informasi tentang pasar barang-barang ekspor, cara pemasaran, serta teknik memajukan ekspor kepada negara-negara sedang berkembang.
Pada tahun 1964 GATT mendirikan International Trade Centre untuk memberikan bahan-bahan informasi kepada negara-negara yang sedang berkembang mengenai pasaran barang-barang ekspor, pemasarannya, teknik-teknik untuk memajukan ekspor serta melatih tenaga-tenaga untuk itu.
Dalam pertemuan di Marrokesh (Maroko) pada tanggal 15 April 1994, disepakati bahwa GATT mulai tanggal 1 Januari 1995 diubah menjadi WTO (World Trade Organization).
Pelaksanaan perdagangan bebas dilakukan secara bertahap. Indonesia mempersiapkan diri selama 25 tahun, karena perdagangan bebas baru mulai berlaku tahun 2020.
Baca juga: Tugas dan Tujuan World Bank
Pengertian GATT (General Agreement on Tariff and Trade)
General Agreements on Tariffs and Trade (GATT) adalah lembaga khusus bentukan IMF (International Monetary Fund) yang berfokus menyelesaikan dan mengatur persoalan perdagangan.Badan ini didirikan pada bulan 30 Oktober tahun 1947 di Jenewa (Swiss). Gagasan untuk mendirikan suatu organisasi perdagangan multilateral telah mulai dirintis dengan disepakatinya General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) pada tahun 1947, sebagai awal dari rencana pembentukan International Trade Organization (ITO), yang merupakan satu dari 3 (tiga) kerangka Bretton Woods Institution. Kedua organisasi lainnya adalah International Monetary Fund (IMF) dan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD) yang sering dikenal dengan World Bank.
Tujuan GATT (General Agreement on Tariff and Trade)
Tujuan pendirian GATT ialah untuk menghilangkan berbagai peraturan negara, pengurangan tarif (bea) perdagangan internasional, khususnya tarif bea dan cukai yang tinggi negara anggota yang menghambat perdagangan internasional.Tata perdagangan internasional yang berlaku sekarang berdasarkan GATT atau Perjanjian Umum tentang Tarif-tarif dan Perdagangan yang pokok-pokoknya disepakati di Jenewa tahun 1947. Pada mulanya anggota GATT hanya 23 negara tetapi sekarang telah mencapai 115 negara.
Selain itu, GATT juga memberikan bahanbahan informasi tentang pasar barang-barang ekspor, cara pemasaran, serta teknik memajukan ekspor kepada negara-negara sedang berkembang.
Pada tahun 1964 GATT mendirikan International Trade Centre untuk memberikan bahan-bahan informasi kepada negara-negara yang sedang berkembang mengenai pasaran barang-barang ekspor, pemasarannya, teknik-teknik untuk memajukan ekspor serta melatih tenaga-tenaga untuk itu.
Dalam pertemuan di Marrokesh (Maroko) pada tanggal 15 April 1994, disepakati bahwa GATT mulai tanggal 1 Januari 1995 diubah menjadi WTO (World Trade Organization).
Pelaksanaan perdagangan bebas dilakukan secara bertahap. Indonesia mempersiapkan diri selama 25 tahun, karena perdagangan bebas baru mulai berlaku tahun 2020.
Isi GATT Agreement
Untuk mencapai tujuannya, GATT membuat persetujuan yang dituangkan dalam tiga prinsip GATT yaitu: prinsip resiprositas, prinsip most favoured nation, dan prinsip transparansi.- Prinsip resiprositas (reciprocity) yaitu perlakuan timbal balik saling menguntungkan yang harus dilakukan oleh negara sesama anggota GATT sebagai mitra dagang. Menurut asas ini, jika suatu negara memberikan keringanan impor pada suatu negara anggota lain, sebagai imbalan negara lain juga harus memberi keringanan pada negara pertama tadi.
- Prinsip most favoured nation yaitu negara sebagai anggota GATT tidak boleh mengistimewakan negara atau sekelompok negara tertentu. Setiap fasilitas (terutama keringanan bea masuk) yang diberikan suatu negara pada negara anggota tertentu harus diberikan juga pada suatu negara anggota GATT) lainnya (perlakuan yang sama untuk semua negara anggota).
- Prinsip transparansi adalah perlakuan dan kebijakan suatu negara harus diketahui oleh negara lain secara transparan.
Baca juga: Tugas dan Tujuan World Bank
0 Response to "Pengertian dan Tujuan GATT serta Isi Persetujuan GATT (GATT Agreement)"
Posting Komentar