Berikut adalah pembahasan tentang WTO dan IFC yang meliputi pengertian wto, pengertian ifc, tugas wto, tugas ifc, tujuan wto, tujuan ifc, World Trade Organization, international corporate finance, the world trade organization.
Bedanya, DSU dilengkapi semacam pengadilan banding bila satu negara anggota tidak setuju dengan sanksi yang diberikan oleh WTO kepadanya.
Dibentuk pula DSB (Dispute Settlement Body) yaitu badan khusus yang menangani sengketa dagang sejumlah komoditas yang persengketaannya tidak dapat diselesaikan WTO, seperti komoditas tekstil, hasil pertanian, dan pelanggaran hak intelektual. Sengketa dagang atas komoditas tersebut diselesaikan dengan peraturan tersendiri.
Baca juga: Pengertian dan Tujuan GATT
Pengertian dan Tugas WTO (World Trade Organization)
Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) adalah organisasi internasional yang mengawasi banyak persetujuan yang mendefinisikan "aturan perdagangan" di antara anggotanya (WTO, 2004a).Didirikan pada 1 Januari 1995 untuk menggantikan GATT, persetujuan setelah Perang Dunia II untuk meniadakan hambatan perdagangan internasional. Prinsip dan persetujuan GATT diambil oleh WTO, yang bertugas untuk mendaftar dan memperluasnya.
Tujuan dibentuknya WTO adalah Berperan dalam mempromosikan serta memperkuat diterapkannya aturan dan hukum perdagangan internasional yang sudah disepakati.Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO bertugas menyelesaikan sengketa dagang di antara negara anggota. Untuk itu, WTO menyusun peraturan dalam Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlement of Disputes (DSU) yang diputuskan di Montreal pada tahun 1988. DSU merupakan lanjutan dari sistem yang dibentuk dalam GATT tahun 1947.
Bedanya, DSU dilengkapi semacam pengadilan banding bila satu negara anggota tidak setuju dengan sanksi yang diberikan oleh WTO kepadanya.
Dibentuk pula DSB (Dispute Settlement Body) yaitu badan khusus yang menangani sengketa dagang sejumlah komoditas yang persengketaannya tidak dapat diselesaikan WTO, seperti komoditas tekstil, hasil pertanian, dan pelanggaran hak intelektual. Sengketa dagang atas komoditas tersebut diselesaikan dengan peraturan tersendiri.
Pengertian dan Tugas IFC (International Finance Corporation)
International Finance Corporation atau International finance Corporation (IFC) yaitu lembaga keuangan internasional, didirikan sebagai afiliasi bank dunia dengan tujuan membantu pernbiayaan pembangunan negara-negara anggota yang belum maju melalui pemberian pinjaman dan/atau penyertaan pada sektor swasta.Lembaga ini didirikan pada tanggal 24 Juli 1956 di Washington, Amerika Serikat sebagai bagian dari Bank Dunia.
IFC bertugas membantu perusahaan-perusahaan swasta (berupa pinjaman dan membantu menyalurkan investasi luar negeri ke negaranegara berkembang) di negara-negara yang telah menjadi anggota PBB atas jaminan pemerintahnya masing-masing.Setiap negara yang menjadi anggota IBRD dapat menjadi anggota IFC. Indonesia telah menjadi anggota IFC dan keanggotaannya disahkan melalui Undang-undang No. 26 tahun 1956. IFC merupakan anak organisasi IBRD.
Tujuan IFC (International Finance Corporation)
Tujuan IFC adalah membantu mengalirnya private foreign investment ke negara-negara yang belum maju. Dalam memberikan bantuan IFC menganut beberapa prinsip, sebagai berikut.- Tidak memberikan seluruh modal, tetapi hanya membantu menambah modal yang sudah ada.
- Tidak ikut dalam modal saham, tetapi hanya modal pinjaman.
- Tidak ikut dalam kepengurusan.
- Investasi hanya dalam usaha-usaha produktif.
- Tidak akan membantu, jika perusahaan dapat memperoleh modal dengan syarat yang lunak.
Baca juga: Pengertian dan Tujuan GATT
0 Response to "Pengertian, Tugas serta Tujuan WTO (World Trade Organization) dan IFC (International Finance Corporation)"
Posting Komentar