Isi Perundingan (Perjanjian) Linggarjati (10 November 1946) dan KTN (Komisi Tiga Negara)

Berikut ini merupakan pembahasan tentang bentuk perundingan Indonesia-Belanda sebagai upaya bangsa Indonesia dalam Perjuangan Diplomasi dalam Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia, yaitu perundingan linggarjati, komisi tiga negara, isi perjanjian linggarjati, isi perundingan linggarjati, negara anggota ktn atau anggota komis tiga negara, linggarjati kuningan, komisi 3 negara, gedung perundingan linggarjati.

Perjanjian Linggarjati

Sebagai kelanjutan perundingan-perundingan sebelumnya, sejak tanggal 10 November 1946 di Linggarjati di Cirebon, dilangsungkan perundingan antara Pemerintah RI dan komisi umum Belanda.

Tokoh Perjanjian Linggarjati

Perundingan di Linggarjati dihadiri oleh beberapa tokoh juru runding, antara lain sebagai berikut:
  • Inggris, sebagai pihak penengah diwakili oleh Lord Killearn.
  • Indonesia diwakili oleh Sutan Syahrir (Ketua), Mohammad Roem (anggota), Mr. Susanto Tirtoprojo, S.H. (anggota), Dr. A.K Gani (anggota).
  • Belanda, diwakili Prof. Schermerhorn (Ketua), De Boer (anggota), dan Van Pool (anggota).

Isi Perjanjian Linggarjati

Perundingan di Linggarjati tersebut menghasilkan keputusan yang disebut perjanjian Linggarjati. Berikut ini adalah isi Perjanjian Linggarjati.
  1. Belanda mengakui secara de facto Republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan meliputi Sumatera, Jawa, dan Madura. Belanda sudah harus meninggalkan daerah de facto paling lambat pada tanggal 1 Januari 1949.
  2. Republik Indonesia dan Belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara Serikat dengan nama RIS. Negara Indonesia Serikat akan terdiri dari RI, Kalimantan dan Timur Besar. Pembentukan RIS akan diadakan sebelum tanggal 1 Januari 1949.
  3. RIS dan Belanda akan membentuk Uni Indonesia-Belanda dengan Ratu Belanda sebagai ketua. Perjanjian Linggarjati ditandatangani oleh Belanda dan Indonesia pada tanggal 25 Maret 1947 dalam suatu upacara kenegaraan di Istana Negara Jakarta.

Perjanjian Linggarjati bagi Indonesia ada segi positif dan negatifnya.
  1. Segi positifnya ialah adanya pengakuan de facto atas RI yang meliputi Jawa, Madura, dan Sumatera.
  2. Segi negatifnya ialah bahwa wilayah RI dari Sabang sampai Merauke, yang seluas Hindia Belanda dulu tidak tercapai.
Isi Perundingan (Perjanjian) Linggarjati (10 November 1946) dan KTN (Komisi Tiga Negara)
Gambar: Gedung tempat perundingan di Linggarjati, sebelah selatan Cirebon pada bulan November 1946.

Melibatkan Komisi Tiga Negara

Pada tanggal 18 September 1947, Dewan Keamanan PBB membentuk sebuah Komisi Jasa Baik. Komisi ini kemudian terkenal dengan sebutan Komisi Tiga Negara.

Anggota KTN terdiri dari Richard Kirby (wakil Australia), Paul van Zeeland (wakil Belgia), dan Frank Graham (wakil Amerika Serikat).

Dalam pertemuannya pada tanggal 20 Oktober 1947, KTN memutuskan bahwa tugas KTN di Indonesia adalah untuk membantu menyelesaikan sengketa antara RI dan Belanda dengan cara damai. Pada tanggal 27 Oktober 1947, KTN tiba di Jakarta untuk memulai pekerjaannya.

0 Response to "Isi Perundingan (Perjanjian) Linggarjati (10 November 1946) dan KTN (Komisi Tiga Negara)"

Posting Komentar