Berikut ini merupakan salah satu perjanjian Indonesia-Belanda sebagai salah satu bentuk perjuangan diplomasi dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
1. Belanda harus menghentikan semua operasi militer dan pihak Republik Indonesia diminta untuk menghentikan aktivitas gerilya. Kedua pihak harus bekerja sama untuk mengadakan perdamaian kembali.
2. Pembebasan dengan segera dan tidak bersyarat semua tahanan politik dalam daerah RI oleh Belanda sejak 19 Desember 1948.
3. Belanda harus memberikan kesempatan kepada pemimpin RI untuk kembali ke Yogyakarta dengan segera. Kekuasaan RI di daerah-daerah RI menurut batas-batas Persetujuan Renville dikembalikan kepada RI.
4. Perundingan-perundingan akan dilakukan dalam waktu yang secepat-cepatnya dengan dasar Persetujuan Linggarjati, Persetujuan Renville, dan berdasarkan pembentukan suatu Pemerintah Interim Federal paling lambat tanggal 15 Maret 1949. Pemilihan Dewan Pembuat Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 1949.
5. Komisi Jasa-jasa Baik (KTN) berganti nama menjadi Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia (United Nation for Indonesia atau UNCI).
UNCI bertugas untuk:
a. membantu melancarkan perundinganperundingan untuk mengurus pengembalian kekuasaan pemerintah RI,
b. mengamati pemilihan,
c. mengajukan usul mengenai berbagai hal yang dapat membantu tercapainya penyelesaian.
Isi Resolusi Dewan Keamanan PBB
Berkaitan dengan agresi militer Belanda II, pada tanggal 28 Januari 1949, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan sebuah resolusi. Isi dari resolusi itu ialah sebagai berikut.1. Belanda harus menghentikan semua operasi militer dan pihak Republik Indonesia diminta untuk menghentikan aktivitas gerilya. Kedua pihak harus bekerja sama untuk mengadakan perdamaian kembali.
2. Pembebasan dengan segera dan tidak bersyarat semua tahanan politik dalam daerah RI oleh Belanda sejak 19 Desember 1948.
3. Belanda harus memberikan kesempatan kepada pemimpin RI untuk kembali ke Yogyakarta dengan segera. Kekuasaan RI di daerah-daerah RI menurut batas-batas Persetujuan Renville dikembalikan kepada RI.
4. Perundingan-perundingan akan dilakukan dalam waktu yang secepat-cepatnya dengan dasar Persetujuan Linggarjati, Persetujuan Renville, dan berdasarkan pembentukan suatu Pemerintah Interim Federal paling lambat tanggal 15 Maret 1949. Pemilihan Dewan Pembuat Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Serikat selambat-lambatnya pada tanggal 1 Juli 1949.
5. Komisi Jasa-jasa Baik (KTN) berganti nama menjadi Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia (United Nation for Indonesia atau UNCI).
Gambar: PBB |
UNCI bertugas untuk:
a. membantu melancarkan perundinganperundingan untuk mengurus pengembalian kekuasaan pemerintah RI,
b. mengamati pemilihan,
c. mengajukan usul mengenai berbagai hal yang dapat membantu tercapainya penyelesaian.
0 Response to "Isi Resolusi Dewan Keamanan PBB (28 Januari 1949)"
Posting Komentar