Bunyi Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Timbul sebuah pertanyaan; mengapa presiden soekarno mengeluarkan dekrit presiden? Yang pada akhirnya dikenal dengan sebutan "Dekrit Presiden 5 Juli 1959" yang selengkapnya bisa anda baca pada artikel sebelumnya yang berjudul "3 Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Alasan Dikeluarkannya".



Bunyi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Dekrit presiden 5 Juli 1959 merupakan dekrit pernyataan Presiden untuk kembali kepada UUD 1945 diberlakukan kembali, setelah sempat vakum pada masa konstituante.

Pada kesempatan kali ini akan di ketengahkan tentang bunyi dari dekrit presiden tersebut; silahkan menyimak!
Bunyi Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Gambar: Bunyi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
====================================

DEKRIT PRESIDEN
Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menyatakan dengan khidmat:

Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, yang disampaikan kepada segenap rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara.

Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian terbesar Anggota-Anggota Sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh rakyat kepadanya.

Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketatanegaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Bahwa dengan dukungan bagian terbesar rakyat Indonesia dan didorong oleh keyakinan kami sendiri, kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi.

Bahwa kami berkeyakinan bahwa Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.

Maka atas dasar-dasar tersebut di atas,

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/ PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG:

  1. Menetapkan pembubaran Konstituante:
  2. Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini, dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
  3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, yang terdiri atas Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara, akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juli 1959

Atas nama rakyat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang



SOEKARNO

====================================

Demikian bunyi lengkap dari isi dekrit presiden 5 Juli 1959 sebagai bentuk tanggapan dari kondisi politik dan ekonomi Indonesia yang tidak menentu pada saat itu.

0 Response to "Bunyi Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959"

Posting Komentar