Landasan politik luar negeri Indonesia
Pada masa demokrasi terpimpin, ada 4 dokumen yang dijadikan sebagai landasan politik luar negeri Indonesia.Dokumen-dokumen itu adalah sebagai berikut.
- Undang-undang Dasar (UUD) 1945
- Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul “Penemuan Kembali Revolusi Kita” yang terkenal sebagai “Manifesto Politik Republik Indonesia”.
Manifesto politik ini dijadikan sebagai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1960, tanggal 29 Januari 1960, dan diperkuat dengan Ketetapan MPRS No. I/MPRS/I/1960, tanggal 19 November 1960.
- Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960 yang berjudul “Jalannya Revolusi Kita”.
Berdasarkan Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960, tanggal 9 November 1960 menjadi “Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia”.
- Pidato Presiden tanggal 30 September 1960 di muka Sidang Umum PBB yang berjudul “Membangun Dunia Kembali”.
Pidato ini ditetapkan sebagai “Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia” dengan Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960, tanggal 19 November 1960.
Gambar: Manifesto Politik Indonesia |
Kemudian berdasarkan Keputusan DPA No. 2/Kpts/Sd/61, tanggal 19 Januari 1961, dinyatakan sebagai “Garis-garis Besar Politik Luar Negeri Republik Indonesia” dan sebagai “Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Luar Negeri Republik Indonesia”.
0 Response to "Landasan Politik Luar Negeri Indonesia Pada Masa Demokrasi Terpimpin"
Posting Komentar