Landasan Politik Luar Negeri Indonesia Pada Masa Demokrasi Terpimpin

Landasan politik luar negeri Indonesia 

Pada masa demokrasi terpimpin, ada 4 dokumen yang dijadikan sebagai landasan politik luar negeri Indonesia.

Dokumen-dokumen itu adalah sebagai berikut.

  • Undang-undang Dasar (UUD) 1945 


Manifesto politik ini dijadikan sebagai Garis Besar Haluan Negara (GBHN) berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 tahun 1960, tanggal 29 Januari 1960, dan diperkuat dengan Ketetapan MPRS No. I/MPRS/I/1960, tanggal 19 November 1960.

  • Amanat Presiden tanggal 17 Agustus 1960 yang berjudul “Jalannya Revolusi Kita”. 

Berdasarkan Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960, tanggal 9 November 1960 menjadi “Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia”.

  • Pidato Presiden tanggal 30 September 1960 di muka Sidang Umum PBB yang berjudul “Membangun Dunia Kembali”. 

Pidato ini ditetapkan sebagai “Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Republik Indonesia” dengan Ketetapan MPRS No. I/MPRS/1960, tanggal 19 November 1960.
Manifesto Politik Republik Indonesia
Gambar: Manifesto Politik Indonesia

Kemudian berdasarkan Keputusan DPA No. 2/Kpts/Sd/61, tanggal 19 Januari 1961, dinyatakan sebagai “Garis-garis Besar Politik Luar Negeri Republik Indonesia” dan sebagai “Pedoman Pelaksanaan Manifesto Politik Luar Negeri Republik Indonesia”.

0 Response to "Landasan Politik Luar Negeri Indonesia Pada Masa Demokrasi Terpimpin"

Posting Komentar