Berikut ini merupakan pembahasan tentang pegadaian, pegadaian ada yang konvensional dan pegadaian syariah, pengertian pegadaian, pengertian perum pegadaian, penitipan barang, penaksiran nilai barang, cold counter, tujuan pegadaian, dasar hukum pegadaian.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang (pegadaian) atas suatu barang bergerak.
Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berhutang (nasabah) kepada pihak yang berpiutang.
Pihak yang berhutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya jangka waktu pinjaman.
Di Indonesia, lembaga keuangan bukan bank yang menggunakan dasar hukum gadai bersifat monopoli yaitu Perusahaan Umum Pegadaian.
Misalnya, suatu saat kita dihadapkan pada masalah keuangan artinya perlu tambahan modal kerja, biaya produksi, biaya pertanian, biaya sekolah, dan lain-lain. Prosedur dalam kredit gadai ini sangat sederhana. Kita datang ke pegadaian dengan membawa jaminan berupa barang bergerak.
Barang bergerak itu kemudian ditukarkan dengan sejumlah dana yang sesuai dengan nilai taksiran dan kredit itu dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Barang-barang yang dapat diterima sebagai jaminan kredit gadai (agunan) antara lain: perhiasan, kendaraan, dan barang-barang elektronik, serta peralatan rumah tangga dan sebagainya.
Jasa penitipan barang ditujukan kepada masyarakat yang merasa keamanan atas barang-barang bergerak miliknya tidak terjamin, terutama bila akan meninggalkan rumahnya dalam jangka waktu yang lama. Atas jasa ini, Perum Pegadaian menerima sejumlah uang dari masyarakat sebagai biaya penitipan barang.
Perum Pegadaian memberikan batasan terhadap jenis barang yang dapat digadaikan, yaitu barang bergerak. Barang-barang bergerak yang dapat digadaikan adalah: perhiasan dan emas, kendaraan, barang-barang elektronik, barang-barang rumah tangga, mesin-mesin yang tidak ditanam, barang yang dinilai berharga oleh Perum Pegadaian.
Pengertian Pegadaian
Pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank di Indonesia yang mempunyai kegiatan membiayai kebutuhan masyarakat, baik bersifat produktif maupun konsumtif dengan menggunakan hukum gadai.Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, gadai adalah suatu hak yang diperoleh pihak yang mempunyai piutang (pegadaian) atas suatu barang bergerak.
Barang bergerak tersebut diserahkan oleh pihak yang berhutang (nasabah) kepada pihak yang berpiutang.
Pihak yang berhutang memberikan kekuasaan kepada pihak yang mempunyai piutang untuk memiliki barang bergerak tersebut apabila pihak yang berutang tidak dapat melunasi kewajibannya pada saat berakhirnya jangka waktu pinjaman.
Di Indonesia, lembaga keuangan bukan bank yang menggunakan dasar hukum gadai bersifat monopoli yaitu Perusahaan Umum Pegadaian.
Tugas utama Perum Pegadaian adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.
Tujuannya adalah untuk mencegah berkembangnya rentenir atau pihak lain yang memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan merugikan.Kegiatan yang dilakukan Perum Pegadaian sebagai satu-satunya lembaga pembiayaan berdasarkan hukum gadai adalah melakukan aktivitas pembiayaan dan menawarkan produk berupa sejumlah jasa non-gadai.
Pegadaian |
Aktivitas pembiayaan
Yang dimaksud dengan aktivitas pembiayaan adalah kredit gadai. Yang termasuk jasa non-gadai adalah penitipan barang, penaksiran nilai barang, dan cold counter.Kredit gadai, yaitu fasilitas (kemudahan) pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur murah, aman, dan cepat.Hampir semua jenis barang bergerak, seperti perhiasan, barang-barang elektronik, sepeda motor, dan lain-lain dapat dijadikan agunan.
Misalnya, suatu saat kita dihadapkan pada masalah keuangan artinya perlu tambahan modal kerja, biaya produksi, biaya pertanian, biaya sekolah, dan lain-lain. Prosedur dalam kredit gadai ini sangat sederhana. Kita datang ke pegadaian dengan membawa jaminan berupa barang bergerak.
Barang bergerak itu kemudian ditukarkan dengan sejumlah dana yang sesuai dengan nilai taksiran dan kredit itu dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Barang-barang yang dapat diterima sebagai jaminan kredit gadai (agunan) antara lain: perhiasan, kendaraan, dan barang-barang elektronik, serta peralatan rumah tangga dan sebagainya.
Jasa penitipan barang ditujukan kepada masyarakat yang merasa keamanan atas barang-barang bergerak miliknya tidak terjamin, terutama bila akan meninggalkan rumahnya dalam jangka waktu yang lama. Atas jasa ini, Perum Pegadaian menerima sejumlah uang dari masyarakat sebagai biaya penitipan barang.
Jasa penaksiran nilai barang adalah jasa pelayanan Perum Pegadaian kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang tepat atas nilai barang bergerak milik masyarakat.Perum Pegadaian dapat memberikan penilaian yang tepat karena mereka memiliki petugas yang bersertifikat dalam jasa penaksiran nilai barang. Atas jasa ini, Perum Pegadaian menerima sejumlah uang dari masyarakat sebagai biaya penaksiran nilai barang.
Gold Counter, yaitu tempat penjualan perhiasan emas di Perum Pegadaian.Perhiasan-perhiasan emas yang dijual itu berasal dari sebagian simpanan yang tidak diambil kembali oleh pemiliknya setelah jatuh tempo. Pegadaian yang memiliki hak gadai atas barang tersebut kemudian menjualnya ke masyarakat.
Perum Pegadaian memberikan batasan terhadap jenis barang yang dapat digadaikan, yaitu barang bergerak. Barang-barang bergerak yang dapat digadaikan adalah: perhiasan dan emas, kendaraan, barang-barang elektronik, barang-barang rumah tangga, mesin-mesin yang tidak ditanam, barang yang dinilai berharga oleh Perum Pegadaian.
0 Response to "Pengertian Pegadaian, Tujuan dan Dasar Hukum Pegadaian"
Posting Komentar