Pengertian Koperasi Kredit (Koperasi Simpan Pinjam), Contoh, Fungsi dan Bidang Usaha Koperasi serta Sumber Modal Koperasi

Berikut ini merupakan pembahasan tentang salah satu jenis lembaga keuangan bukan bank yaitu makalah koperasi simpan pinjam yang meliputi pengertian koperasi kredit, pengertian koperasi simpan pinjam, bidang usaha koperasi, fungsi koperasi kredit, fungsi koperasi simpan pinjam, modal koperasi, aturan koperasi simpan pinjam, ad art koperasi simpan pinjam, contoh koperasi simpan pinjam, program koperasi simpan pinjam.

Pengertian Koperasi kredit (Koperasi Simpan Pinjam)

Koperasi kredit adalah lembaga keuangan yang berbentuk koperasi yang kegiatan usahanya menerima simpanan dan memberikan pinjaman kepada para anggotanya yang memerlukan dengan bunga yang serendah-rendahnya. 
Koperasi kredit (koperasi simpan-pinjam) merupakan suatu koperasi yang berdiri sendiri, yang anggota-anggotanya ialah orang-orang atau badan-badan koperasi.

Bidang Usaha Koperasi

Jadi, bidang usaha koperasi simpan pinjam meliputi hal-hal berikut ini.
  1. Pengumpulan dana semaksimal mungkin berupa simpanan atau tabungan anggota.
  2. Mendorong agar timbul hasrat untuk menyimpan atau menabung pada koperasi.
  3. Menyalurkan atau memberi bantuan pinjaman atau kredit kepada anggota untuk keperluan yang mendesak atau penting bagi tambahan modal usaha, biaya perluasan usaha, dan lainlain.
  4. Melayani pembelian atau penjualan barang secara kredit atau angsuran.

Koperasi

Sumber Modal Usaha Koperasi

Modal koperasi berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman.
  1. Yang dimaksud modal sendiri adalah modal yang berasal dari anggota. Modal sendiri itu berupa: simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
  2. Modal pinjaman adalah modal yang dihimpun dari anggota, koperasi lainnya dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat utang lainnya, sumber lain yang sah (berupa modal penyertaan).

Modal yang sudah dikumpulkan tersebut kemudian disalurkan atau dipinjamkan kembali kepada anggota. Dengan dana pinjaman itu para anggota dapat mengembangkan dan memperluas usahanya.

Misalnya, seorang petani dapat membeli pupuk, benih unggul, pacul, dan alat-alat pertanian lainnya untuk meningkatkan produksi pertanian.

Seorang pedagang akan dapat meningkatkan dan mengembangkan usahanya, sehingga memperoleh tambahan keuntungan.

Selain itu, anggota dapat menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Mereka yang tidak terdaftar sebagai anggota tidak bisa meminjam uang dari koperasi simpan pinjam.

Fungsi Koperasi Simpan Pinjam

Dengan singkat dapat disimpulkan bahwa peranan fungsi lembaga keuangan Koperasi Simpan Pinjam adalah sebagai berikut.
  1. Uang simpanan dan tabungan akan lebih aman, terjamin, dan produktif.
  2. Pengumpulan uang simpanan dan tabungan akan meningkat jumlahnya dan menjadi investasi pada masa hari tua. Simpanan dan tabungan itu akan diterima kembali secara keseluruhan apabila pada suatu saat berhenti sebagai anggota Koperasi Simpan Pinjam.
  3. Pengumpulan dana simpanan dan tabungan menjadi investasi untuk membantu usaha para anggota melalui penyaluran dana kredit.
  4. Melalui penyaluran dana kredit itu akan dapat meningkatkan pendapatan para anggota dan sekaligus mengentaskan kemiskinan.
  5. Pelayanan pemberian kredit sangat cepat dan mudah tanpa agunan atau jaminan kredit.
  6. Pemberian kredit dengan bunga sangat rendah.

Pada akhir tahun buku jasa bunga kredit itu dibagikan kepada para anggota setelah dikurangi biaya operasional, dana cadang dan dana pengembangan kredit, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

0 Response to "Pengertian Koperasi Kredit (Koperasi Simpan Pinjam), Contoh, Fungsi dan Bidang Usaha Koperasi serta Sumber Modal Koperasi"

Posting Komentar